Senin, 26 Januari 2015

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis sebagai berikut.
a. Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). Kegiatan lembaga inl adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari setahun).
b. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance Corporation). Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan ini tidak boleh memberikan kredit.
c. Bursa efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti obligasi dan saham-saham.
d. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah.
Koperasi simpan pinjam bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Usaha yang dilakukan memberikan pinjaman kepada para anggotanya dengan syarat yang mudah tanpa jaminan dan bunga rendah.
Manfaat koperasi simpan pinjam.
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit.
2) Tingkat bunga layak karena disepakati dalam rapat anggota.
3) Anggota terhindar dari rentenir yang memberikan kredit dengan bunga tinggi.
4) Tiap.akhir tahun anggota akan mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
5) Peminjaman dana tidak memakai jaminan.
e. Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk resiko kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu. Di samping usaha pokok memberi jasa pertanggungan juga melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan diri.
Macam-macam usaha asuransi antara lain:
1) asuransi jiwa;
2) asuransi tenaga kerja;
3) asuransi kerugian (kebakaran, angkutan);
4) asuransi kredit.

Dalam kegiatan perasuransian sering dijumpai istilah premi dan polis asuransi. Premi asuransi adalah pembayaran tahunan pada suatu perusahaan asuransi untuk suatu polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin serta memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Dalam kehidupan sehari-hari istilah asuransi jiwa lebih dikenal.
Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
f. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
1) Kegiatan usaha perum pegadaian
a) Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
b) Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
c) Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
2) Jenis barang sebagai jaminan
a) Perhiasan seperti emas, perak, mutiara, dan lain-lain
b) Barang-barang elektronik seperti TV, radio, kulkas dan lain-lain.
c) Kendaraan seperti sepeda, sepeda motor, mobil.
g. Badan pengelola dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai cadangan untuk hari tua. Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji para pegawai maupun karyawan setiap bulan, saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Fungsi dana pensiun adalah untuk memberi pensiunan kepada seseorang yang berhenti tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar