Pandangan tentang hak asasi sangatlah beragam dan kontemporer. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of lndependence (1776) dan sebagainya.
Dari para filsuf termasyhur, seperti John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan J.J. Rousseau dapat disimpulkan bahwa hak asasi mencakup:
I) hak kemerdekaan atas diri sendiri,
2) hak kemerdekaan beragama,
3) hak kemerdekaan berkumpul,
4) hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut),
5) hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Menurut Brierly, pada dasarya hak-hak asasi manusia dapat dibagi menjadi:
1) hak mempertahankan diri (self preservation),
2) hak kemerdekaan (independence),
3) hak persamaan pendapat (equality).
4) hak untuk dihargai (respect),
5) hak bergaul satu dengan lain (intercourse).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut.
1 ) Hak-hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjual, serta memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu Pemilihan Umum); hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
4) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
5) Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights. Umpamanya, hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights. Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Secara terperinci, hak-hak asasi manusia sudah tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights Yang diproklamasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar