Senin, 26 Januari 2015

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

a. Pengertian Zakat
Menurut bahasa, zakat artinya bersih, tumbuh, dan terpuji, sedangkan menurut istilah (fikih) zakat artinya sebagian harta yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dengan syarat dan rukun tertentu, sebagai pendekatan diri kepada Allah dan membersihkan diri dan hartanya dari yang bukan haknya.
Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan orang Islam terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri dengan syarat rukun tertentu.

b. Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardu 'ain, yaitu wajib bagi setiap umat Islam laki-laki, perempuan, tua atau muda, termasuk bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya.
Zakat fitrah di Indonesia dilakukan dalam bentuk beras (makanan pokok) 3 liter atau 2.5 kg per orang.

Syarat Wajib, Mustahik, dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
a. Syarat Wajib Zakat Fitrah
1) Islam.
2) Bertemu dengan Ramadan dan 1 Syawal.
3) Mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan makanan untuk diri sendiri dan keluarga yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya.
Bayi yang dilahirkan setelah tenggelamnya matahari akhir Ramadan (masuk 1 Syawal) dan bagi orang yang meninggal dunia sebelum masuk 1 Syawal tidak wajib zakat fitrah.

b. Mustahik Zakat Fitrah
Mustahik zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Menurut pendapat yang kuat, mustahik zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta), mustahik zakat fitrah adalah fakir dan miskin.

c. Waktu Membayar Zakat Fitrah
1) Waktu wajib membayar fitrah adalah sejak berakhirnya Ramadan (terbenamnya matahari akhir Ramadan) hingga berdirinya salat Idul Fitri.
2) Waktu afdhol (paling utama) adalah setelah selesai salat subuh sebelum salat Idul Fitri.
3) Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai awal Ramadan hingga berdirinya salat Idul Fitri.
4) Apabila dibayarkan setelah berdirinya salat Idul Fitri, maka bukan termasuk zakat fitrah tetapi dihitung sedekah.

Hikmah Zakat Fitrah
Hikmah atau manfaat zakat fitrah di antaranya sebagai berikut.
a. Membuat senang fakir miskin yang menerimanya pada hari raya.
b. Mempererat hubungan kasih sayang antara pemberi dan penerima zakat fitrah.
c. Membersihkan diri dari sikap egois dan mementingkan diri sendiri.
d. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar